bebek rewel

Men are from Mars, Women are from Venus, Duck is from Earth

Suatu Ketika di Zaman Baheula… (2)

Dua artikel kedai bakmi kali ini menjelaskan bahwa “Suatu Ketika di Zaman Baheula…” kedudukan kaum perempuan MUNGKIN lebih baik dari zaman sekarang.

Benar atau tidak?

Sila simpulkan sendiri…

Untuk membaca bagian pertama, sila klik di sini.
————————————————————— 

Pernah dengar hukum Hammurabi? Hukum Hammurabi adalah salah satu hukum tertulis tertua yang bertahan hingga saat ini. Ingatan bebek akan apa yang tertulis di buku pelajaran sejarah mengatakan bahwa hukum ini bersifat keras. Kejahatan yang terlihat sepelepun bisa membuat nyawa anda lepas dari tubuh.

Tapi dalam beberapa point untuk urusan rumah tangga, rasanya hukum ini gak jelek-jelek amat:

(Catatan: Yang tertulis di dalam kurung adalah tafsiran bebas oleh bebek (baca: seenak jidat, semena-mena dan ditambah-tambahin supaya lebih seru))

128. If a man take a woman to wife, but have no intercourse with her, this woman is no wife to him.
(Jika seorang pria mengambil seorang wanita untuk menjadi istrinya, tetapi tidak (atau gagal ?) “bersenang-senang” dengan istrinya, maka wanita tersebut bukanlah istri dari suaminya dan berhak untuk main mata dengan pria lain seperti halnya seorang wanita single lainnya)

130. If a man violate the wife (betrothed or child-wife) of another man, who has never known a man, and still lives in her father’s house, and sleep with her and be surprised, this man shall be put to death, but the wife is blameless.
(Jika seorang pria mengkejami istri orang, yang gak pernah kenal seorang lelaki dan masih hidup di rumah papinya, dan tidur bersama wanita tersebut dan terkejut, pria ini harus dihukum mati, tetapi istrinya boleh lenggang kangkung tak bersalah. Bingung? Bebek juga bingung)

133. If a man is taken prisoner in war, and there is a sustenance in his house, but his wife leave house and court, and go to another house: because this wife did not keep her court, and went to another house, she shall be judicially condemned and thrown into the water.

134. If any one be captured in war and there is not sustenance in his house, if then his wife go to another house this woman shall be held blameless.
(Kesimpulan dari kedua point di atas: Jika suami tak pulang ke rumah dan tidak ada sumber mata pencaharian bagi istri untuk tetap bisa makan (mungkin karena selama ini sang istri dilarang untuk kerja), maka jangan salahkan sang istri jika pada akhirnya dia ngabur dari rumah)

135. If a man be taken prisoner in war and there be no sustenance in his house and his wife go to another house and bear children; and if later her husband return and come to his home: then this wife shall return to her husband, but the children follow their father.
(Jika seorang pria menjadi tahanan perang dan kebetulan istrinya ngabur ke rumah orang laen karena tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan melahirkan anak bagi orang tersebut, dan jika kemudian suaminya balik dan ngedatengin rumah baru istrinya, maka istrinya harus kembali ke sang suami, tapi anak-anak hasil serumah dengan orang laen itu haruslah tetap tinggal bersama bapaknya. Cukup adil)

136. If any one leave his house, run away, and then his wife go to another house, if then he return, and wishes to take his wife back: because he fled from his home and ran away, the wife of this runaway shall not return to her husband.
(Jika seorang suami ngabur dari rumah tanpa alasan yang jelas (ngabur karena alasan jatuh cinta dengan wanita lain bebek anggap sebagai alasan yang tidak jelas) dan kemudian istrinya ikutan ngabur dari rumah untuk pergi ke rumah lain, jika kemudian suami tersebut kembali dan berharap jika sang istri kembali ke sisinya, namun karena dia kabur dari rumah, maka istri dari orang yang ngabur ini gak usah balik ke suami aslinya)

137. If a man wish to separate from a woman who has borne him children, or from his wife who has borne him children: then he shall give that wife her dowry, and a part of the usufruct of field, garden, and property, so that she can rear her children. When she has brought up her children, a portion of all that is given to the children, equal as that of one son, shall be given to her. She may then marry the man of her heart.

138. If a man wishes to separate from his wife who has borne him no children, he shall give her the amount of her purchase money and the dowry which she brought from her father’s house, and let her go.
(Dua point yang mengatur tunjangan perceraian)

141. If a man’s wife, who lives in his house, wishes to leave it, plunges into debt, tries to ruin her house, neglects her husband, and is judicially convicted: if her husband offer her release, she may go on her way, and he gives her nothing as a gift of release. If her husband does not wish to release her, and if he take another wife, she shall remain as servant in her husband’s house.
(Jika istri dari seorang suami, yang tinggal di rumah suami, ingin meninggalkan rumah itu, mengoleksi hutang yang menumpuk, mencoba untuk menghancurkan rumah tangga, cuekin suaminya dan terbukti bersalah: jika suaminya meng-ampuni istrinya, sang istri berhak untuk lepas dari hukum dan sang suami tidak memberikan apapun sebagai hadiah kebebasannya. Jika sang suami tidak mau melepaskan istrinya, dan sang suami mengambil istri baru, maka istri lama harus menetap di rumah suaminya sebagai pembantu – dan tidak ada hak cuti lebaran…)

142. If a woman quarrel with her husband, and say: “You are not congenial to me,” the reasons for her prejudice must be presented. If she is guiltless, and there is no fault on her part, but he leaves and neglects her, then no guilt attaches to this woman, she shall take her dowry and go back to her father’s house.
(Jika terjadi pertengkaran rumah tangga dan seorang istri berkata “Gue sama Lu gak cocok,” maka sang istri harus bisa menyodorkan bukti ketidak cocokan tersebut. Jika istri tersebut tidak bersalah dan tidak ada kesalahan di pihak istri, tetapi sang suami pergi dan menelantarkan dia, maka tidak ada kesalahan apapun yang ada pada wanita ini, dia boleh menagih kembali mas kawinnya dan pulang ke rumah papi)

143. If she is not innocent, but leaves her husband, and ruins her house, neglecting her husband, this woman shall be cast into the water.
(Melanjutkan point sebelumnya: Jika dia TIDAK tidak bersalah (baca: istrinya bersalah), tetapi sang istri kemudian meninggalkan suami dan menghancurkan rumah tangga, menelantarkan suami, maka wanita ini mendingan ke laut aja)

145. If a man take a wife, and she bear him no children, and he intend to take another wife: if he take this second wife, and bring her into the house, this second wife shall not be allowed equality with his wife.
(Point yang mengatur urusan poligami karena istri tidak bisa berfungsi: Jika seorang pria mengambil istri dan sang istri tidak bisa memberikan anak, dan sang suami berkeinginan untuk mengambil istri lain: maka suami berhak untuk mengambil istri kedua, dan memboyong wanita itu ke dalam rumah, namun istri kedua ini tidak mempunyai hak-hak yang setara dengan istri pertama)

148. If a man take a wife, and she be seized by disease, if he then desire to take a second wife he shall not put away his wife, who has been attacked by disease, but he shall keep her in the house which he has built and support her so long as she lives.
(Alamakk…!! Di antara hukum yang setengah kezam, setengah antik dan setengah ajaib, ternyata menyisakan sebuah point yang sangat romantis: Jika seorang pria mengambil istri, dan sang istri ternyata penyakitan, jika sang suami berhasrat untuk mengambil istri kedua maka sang suami tidak boleh menelantar-kan istrinya, yang diserang oleh penyakit, tetapi suami tersebut harus menyimpan istri yang penyakitan tersebut di rumahnya dan menyokong istri yang penyakitan tersebut sampai pada akhir hayatnya)

Dan seterusnya dan seterusnya…

Bebek sudahi dulu pelajaran sejarah di kedai bakmi ini.

Hukum Hammurabi terjemahan bahasa Inggris dapat diakses di alamat: http://eawc.evansville.edu/anthology/hammurabi.htm

Kunjungilah dan bacalah kalau sempat. Sila pikirkan sendiri, apakah hukum tersebut adil atau tidak dan apakah kita sebenarnya melangkah maju atau mundur dalam dunia peradilan.

No Comments

No comments yet.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment